UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
- Novianti Putri
- November 17, 2021
- Business Insight
- 0 Comments
UMKM Di Indonesia Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Istilah UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Walaupun skalanya terbilang kecil, namun jenis usaha ini memiliki peran yang cukup penting untuk perekonomian Indonesia. Sektor ini merupakan salah satu penggerak utama perekonomian Tanah Air. Maka tak heran rasanya jika sektor ini terganggu, maka ekonomi nasional pun turut mendapatkan dampaknya. Mengapa bisa begitu?
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah mencapai angka 64 juta pada tahun 2020. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Menuju Indonesia Bangkit dari Resesi Ekonomi
Dari data tersebut, dapat dilihat sebuah potensi ekonomi nasional yang kuat karena jumlah usaha yang cukup banyak. Belum lagi potensi daya serap tenaga kerja yang cukup besar. Maka dari itu, pemerintah dan pelaku usaha pun saling bersinergi untuk menaikkan kelas UMKM agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan tahan terhadap ancaman krisis.
Berbicara mengenai UMKM memang seakan tak ada habisnya. Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang sektor ini, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu pengertian, kriteria, serta peran dalam perekonomian Indonesia.
Pengertian UMKM
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, UMKM merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Namun ternyata, definisinya lebih luas dari itu. UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut pula, pemerintah Indonesia mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, usaha ini maksimal memiliki omzet Rp 300 juta per tahunnya.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Kriteria usaha ini adalah kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, omzet tahunannya pun harus lebih dari Rp 300 juta hingga maksimal Rp 2,5 miliar.
Sementara Usaha Menengah adalah ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu. Kriteria jumlah kekayaan bersihnya harus lebih dari Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 miliar. Dan penjualan tahunannya pun harus lebih dari Rp 2,5 miliar hingga paling banyak Rp 50 miliar.
Jenis UMKM di Indonesia
Seiring berjalannya waktu, sektor UMKM di Indonesia pun turut berkembang untuk mengikuti perkembangan zaman. Namun pada esensinya, usaha ini dapat diklasifikasikan menjadi empat kriteria, yakni:
- Livelihood Activities, atau usaha yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
- Micro Enterprise, atau usaha yang memiliki sifat pengrajin namun tidak bersifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, atau usaha yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise, atau usaha yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
Di Indonesia sendiri, terdapat beragam jenis usaha yang dengan mudah dapat Anda temui. Namun dari banyaknya jenis usaha yang ada, terdapat tiga primadona yang lazim dijadikan peluang bisnis oleh masyarakat. Apa saja?
- Usaha yang bergerak dalam bidang kuliner. Misalnya, menjual makanan ataupun bahan baku pembuatan makanan.
- Usaha yang bergerak dalam bidang fashion. Meliputi penjualan dan pembuatan pakaian, sepatu, hingga aksesoris.
- Usaha yang bergerak dalam bidang agribisnis. Melingkupi penjualan serta produksi pertanian dan perkebunan seperti pupuk, hasil tani, hasil kebun, hingga bibit tanaman.
Peran UMKM untuk Ekonomi Indonesia
Dari tahun ke tahun, pelaku UMKM di Indonesia terus bertambah dan berkembang. Sektor ini pun digadang-gadang sebagai salah satu penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.
Hal ini dibuktikan lewat data yang dihimpun oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) pada Maret 2021. Jumlah UMKM telah mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun. UMKM pun mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai dengan 60,42 persen dari total investasi di Indonesia.
Selain menunjukkan posisi usaha ini sebagai penyumbang PDB Nasional terbesar, data tersebut juga menjadi bukti bahwa sektor ini memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak perekonomian Indonesia, salah satunya dalam hal pembukaan lapangan kerja baru.
Ketika sebuah usaha baru dibuka, akan menimbulkan efek domino yang baik bagi masyarakat. Pengusaha membutuhkan tenaga kerja, sehingga para pencari kerja pun akan mendapatkan kesempatan kerja yang lebih besar. Akhirnya, jumlah pengangguran di Indonesia pun menjadi turun.
Selain menghadirkan lapangan kerja baru, usaha ini juga dapat mendorong perekonomian Indonesia lebih merata, mulai dari di kota besar hingga ke pelosok. Dengan masuknya sektor ini ke ranah digital, memungkinkan siapapun memasarkan barang dagangannya melalui marketplace besar yang Anda. Sehingga penjual bisa menjangkau pasar yang lebih luas dan pembeli bisa mendapatkan barang yang diinginkan tanpa perlu berpergian jauh.
Sektor Usaha di Tengah Pandemi Covid-19
Semenjak pandemi Covid-19 melanda, perekonomian Tanah Air seolah menjadi lesu. Banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya, hingga usaha-usaha pun terancam gulung tikar. Namun seiring penanggulangan yang maksimal, perekonomian Indonesia pun kembali pulih. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi banyak pihak, khususnya para pelaku usaha.
Selama masa pandemi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah menjadi salah satu sektor yang turut mendapat perhatian. Untuk membantu mereka bertahan dari jurang krisis, pemerintah menyiapkan beragam program seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah.
Selain memanfaatkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah, pelaku UMKM juga mulai berinovasi dengan menjual produknya lewat marketplace atau platform media sosial. Tidak hanya itu, mereka pun mulai melakukan strategi pemasaran agar dapat menjaring pembeli yang lebih banyak. Semua cara modern ini dilakukan untuk memperluas pasar, menjaring konsumen baru, dan mempertahankan bisnisnya di tengah terpaan pandemi.
Peluang Usaha yang Tetap Bertahan di Tengah Krisis
Walaupun pandemi Covid-19 turut menjadi ancaman bagi para pengusaha, namun nyatanya ada beberapa usaha yang tetap bertahan di masa ini. Bagi Anda yang berencana terjun ke dunia usaha setelah keadaan membaik, mungkin beberapa jenis usaha berikut bisa menjadi peluang yang baik.
- Usaha bahan kebutuhan pokok
- Usaha food and beverage atau kuliner
- Usaha produk atau jasa kesehatan
- Jasa layanan pengantaran
- Jasa pendidikan dan pelatihan
- Jasa renovasi dan desain rumah
Baca Juga: Investasi Emas yang Tak Pernah Sepi Peminat
Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki peran yang cukup penting untuk menggerakkan perekonomian nasional. Dengan adanya usaha baru, akan menciptakan lapangan kerja baru yang akan mengurangi angka pengangguran. Maka dari itu, tidak heran rasanya jika sektor ini menjadi salah satu yang paling diperhatikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 melanda.